Kronologis Kasus Pelanggaran Hak Cipta Inul Vizta

Assalamualaikum wr wb, hai semuanyaa.. disini saya sekarang akan membahas tentang kasus pelanggaran hak cipta yang pernah terjadi di Indonesia.
Kasus yang akan di bahas kali ini adalah kasus pelanggaran hak cipta dari Inul Vizta Karaoke di Manado.
Kasus ini diawali ketika KCI mengajukan gugatan hak cipta kepada Inul Vizta Manado ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada tahun 2013. Inul diharuskan membayar royalti atas lagu-lagu yang diputar di tempat karaoke Inul Vista Manado. Berdasarkan perhutungan KCI, royalti yang harus dibayarkan Inul Vista adalah Rp 69 juta.

Pada tanggal 28 Maret 2013, PN Makassar mengabulkan permohonan tersebut dan menghukum Inul Vizta Manado membayar royalti Rp 15 juta ke KCI. Atas vonis ini, Inul tidak terima dan mengajukan kasasi ke mahkamah agung, yang akhirnya dimenangi pihak Inul.
Pada 31 Maret 2015, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi PT Vizta Pratama Inul Vizta Karaoke Manado dan membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada PN Makassar.
Dan di tahun yang sama, Inul Vizta melakukan kesepakatan dengan KCI untuk mengakhiri persengketaan masalah hak cipta ini pada 8 Juli 2013. Mereka bersepakat mengenai kewajiban pembayaran royalti sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Niaga pada PN Jakarta Pusat.

Namun siapa nyana, KCI kembali menggugat Inul Vizta melalui peninjauan kembali (PK) di MA. Inul Vizta dinilai telah kembali melakukan pelanggaran terhadap hak cipta musik, karena kembali memutar lagu-lagu di tempat karaokenya tanpa seizin KCI.

Keadaan kembali berbalik arah. Di tingkat PK, MA membalik putusan kasasi sehingga Inul dinyatakan bersalah.
"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) dan membatalkan putusan MA pada tanggal 31 Maret 2015," kata ketua majelis hakim agung Mahdi Soroinda Nasution sebagaimana dikutip detikcom dalam putusan PK yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (22/12/2016).

Duduk sebagai anggota majelis, hakim agung I Gusti Agung Sumanatha dan hakim agung Sudrajad Dimyati. Mereka bersepakat menghukum Inul Vizta membayar denda royalti sebesar Rp 15 juta karena telah melakukan performing lagu-lagu tanpa seizin KCI.

"Menyatakan tergugat melakukan pelanggaran terhadap hak cipta lagu dan musik tanpa izin penggugat. Serta menghukum tergugat membayar royalti sebesar Rp 15 juta," putus majelis dengan suara bulat.

Lalu mengapa MA membalik keadaan? Majelis menilai ada kekeliruan dalam putusan kasasi. Di mana dalam putusan kasasi disebutkan KCI adalah yayasan sehingga tidak berhak mencari untung dengan meminta royalti. Tapi majelis PK menilai sebaliknya, yaitu royalti, bukanlah keuntungan.

Iya sekian untuk kali ini. Jadi akhirnya kasus Hak Cipta dari Inul Vizta Manado ini di tutup dengan Inul yang harus membayar royalti sebesar Rp. 15 juta 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Dan Biografi Moh Yamin, Sang Pelopor Sumpah Pemuda

Tutorial Instal dan Penggunaan Prestashop Dengan XAMPP

PENGANTAR TEKNOLOGI GAME #AKHIR