Manusia dan Tanggung Jawab serta Pengabdian

Disusun oleh:
Izzati Hanifah
NPM :
56417522

Manusia dan Tanggung Jawab serta Pengabdian
TEMPO.CO, Surabaya - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wali Kota Madiun nonaktif, Bambang Irianto, dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Bambang dijerat dalam kasus korupsi proyek Pasar Besar Madiun, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang selama periode 2009-2016.
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan korupsi sebagaimana dalam tiga dakwaan. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK, Feby Dwiyandospendy, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa, 1 Agustus 2017.
Terdakwa dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Feby berujar Bambang selaku Wali Kota Madiun ikut serta dalam proyek pembangunan Pasar Besar Madiun. Ia menyertakan modal dalam proyek dan melibatkan perusahaan milik anaknya untuk menjadi bagian dalam memasok meterial proyek tersebut. Dari proyek itu, terdakwa mendapat untung Rp 1,9 miliar.
Selain itu, Bambang juga meminta hak retensi atau jaminan ketika pekerjaan proyek selesai sebesar 5 persen dari total proyek senilai Rp 76,523 miliar dari anggaran tahun jamak 2009-2012. Bambang mendapat duit dari hak retensi itu sebesar Rp 2,2 miliar. Sehingga total keuntungan terdakwa dari proyek itu sebesar Rp 4 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, Feby menyatakan selama menjabat Wali Kota Madiun selama 2009-2016, terdakwa telah menerima setoran dari pengusaha, perizinan, dan pemotongan honor pengawai Pemkot Madiun sebesar Rp 48 miliar. Duit itu kemudian dialihkan menjadi kendaraan, rumah, tanah, uang tunai, emas batangan, dan saham atas nama sendiri, keluarga, atau korporasi.
Kuasa hukum terdakwa, Indra Priangkasa, menyatakan, dalam dakwaan korupsi dan gratifikasi terhadap kliennya, jaksa masih menyembunyikan fakta-fakta persidangan. Jaksa juga tidak mengetengahkan secara obyektif dakwaan pencucian uang. Ia menilai jaksa menafikan pendapatan Wali Kota Madiun  sebagai pengusaha. "Nanti kami ungkap di pledoi," katanya.
(Dikutip dari https://nasional.tempo.co/read/896173/kasus-korupsi-pasar-wali-kota-madiun-dituntut-9-tahun-bui Kasus Korupsi Pasar, Wali Kota Madiun Dituntut 9 Tahun Bui oleh NUR HADI

Pembahasan :
Sebelumnya kita tahu bahwa setiap kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk memimpin daerahnya serta mengatur urusan daerah yang dipimpinnya agar menjadi lebih baik lagi. Tapi pada kasus diatas kepala daerah tersebut telah lalai atas tanggung jawabnya sebagai kepala daerah, karna ia telah terjerat kasus pencucian uang.
Penyelesaian
Sebaiknya untuk kasus – kasus pencucian uang diberi hukuman yang lebih dengan adanya perubahan pada peraturan perundangan untuk menghukum siapa pun yang terlibat kasus pencucian uang mendapat hukuman lebih. Karna kasus seperti ini sangat merugikan negara dan masyarakat. Serta sebaiknya saat memilih kepala daerah harus benar – benar selektif lagi agar dapat memilih kepala daerah yang benar – benar bertanggung jawab.

Cita – Cita
Cita – cita adalah sebuah keinginan atau tujuan yang setiap orang miliki yang ingin dicapainya. Ada sebuah kaliamt yang mengatakan gapailah cita – citamu setinggi langit, dimana itu mengatakan bahwa kita untuk berusaha sekeras mungkin yang kita bisa untuk meraih cita – cita yang diinginkan. 
Tapi meraih cita – cita yang setinggi langit itu bukanlah sebuah hal yang mudah, dimana apa yang kita cita – citakan bisa jadi juga orang lain memiliki cita – cita yang sama juga, itu berarti kita harus bersaing untuk menggapainya. Kita harus berusaha keras untuk menggapainya agar mendapatkan cita – cita yang kita inginkan, dalam hal ini harus secara positif karna bila kita melaluinya dengan cara negatif maka kamu sama saja tidak mendapatkannya dan kamu akan merasa belum puas atas apa yang telah kamu capai walaupun kamu sudah menggapai cita – citamu. 
Usaha yang dilakukan untuk menggapai cita – cita adalah dengan belajar yang giat, mempelajari tentang apa yang kita cita – citakan tersebut. Mulai dari dasarnya hingga kita dapat belajar secara otodidak ataupun memgikuti kelas – kelas yang membahas tentang hal yang kamu cita – citakan. Kamu harus melalui seluruh prosesnya dengan baik hingga kamu nanti dapat naik untuk lebih dekat dengan apa yang kamu cita – citakan.
ntukk mencapai atas kamu harus menaiki bukit atau menuruni lembah. Kata – kata itu menggambarkan bagaimana perjuangan yang harus dilalui untuk sampai pada tujuanmu yang di cita – citakan. Karna saat berusaha untuk menggapainya kamu akan mengalami masa – masa dimana saat itu sedang diatas atau usaha yang kamu lakukan terasa mudah dan mengalami masa dibawah atau sedang mengalami masa sulit. Tapi berkat perjuangan itu kamu bisa menjadi seseorang atau dengan kata lain memggapai keinginan yang kamu tujukan selama ini. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Dan Biografi Moh Yamin, Sang Pelopor Sumpah Pemuda

Tutorial Instal dan Penggunaan Prestashop Dengan XAMPP

PENGANTAR TEKNOLOGI GAME #AKHIR