Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2019

Kronologis Kasus MNC Sky Vision dengan BKV Tv

Pengadilan Negeri (Pn) Balikapapan Menjatuhkan Vonis Tiga Bulan Penjara Dengan Masa Percobaan Enam Bulan Kepada Pemilik Bukadri Vision (Bkv) Rachmansyah Kadri Dalam Kasus Tindak Pidana Pelanggaran Hak Cipta Di Balikpapan, Kalimantan Timur, Kemarin. Terdakwa Terbukti Bersalah Telah Menyiarkan Konten Eksklusif Hbo, Hbo Hits, Axn, Dan Celestial Movie Tanpa Izin Pemegang Hak Yakni Mnc Sky Vision. ”Karena Itu, Terdakwa Dikenai Hukuman Tiga Bulan Dengan Masa Percobaan Enam Bulan, ” Kata Hakim Ketua Ridwantoro Kemarin. Terdakwa Secara Sah Dan Meyakinkan Terbukti Melanggar Pasal 72 Ayat 2uu 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Meski Begitu, Terdakwa Tidak Ditahan Karena Yang Bersangkutan Dinilai Koperatif, Belum Pernah Dihukum, Memiliki Tanggung Keluarga, Dan Ada Siaran Bkv Untuk Pelayanan Sosial. Sebelum Putusan, Hakim Ketua Membacakan Pertimbangan Putusan Selama 1,5 Jam Yakni Mulai Pukul 11.15 Hingga Pukul 12.30 Wita. Tuntutan Jaksa Adalah Hukuman Penjara Dua Tahun Plus Denda Material Unt

Kronologis Kasus Pelanggaran Hak Cipta Inul Vizta

Assalamualaikum wr wb, hai semuanyaa.. disini saya sekarang akan membahas tentang kasus pelanggaran hak cipta yang pernah terjadi di Indonesia. Kasus yang akan di bahas kali ini adalah kasus pelanggaran hak cipta dari Inul Vizta Karaoke di Manado. Kasus ini diawali ketika KCI mengajukan gugatan hak cipta kepada Inul Vizta Manado ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada tahun 2013. Inul diharuskan membayar royalti atas lagu-lagu yang diputar di tempat karaoke Inul Vista Manado. Berdasarkan perhutungan KCI, royalti yang harus dibayarkan Inul Vista adalah Rp 69 juta. Pada tanggal 28 Maret 2013, PN Makassar mengabulkan permohonan tersebut dan menghukum Inul Vizta Manado membayar royalti Rp 15 juta ke KCI. Atas vonis ini, Inul tidak terima dan mengajukan kasasi ke mahkamah agung, yang akhirnya dimenangi pihak Inul. Pada 31 Maret 2015, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi PT Vizta Pratama Inul Vizta Karaoke Manado dan membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada PN Makassar.

Meningkatkan hobi lewat website YouTube

Assalamualaikum semua, apa kabarnya? Semoga sehat selalu yaa.. Kali ini bakalan bahas tentang hobi, yaa hobii. Hobi adalah sesuatu yang biasa kita lakukan jika sedang di waktu senggang. Semua orang pasti punya hobi kan?. Pasti setiap orang punya hobi, dan mungkin juga hobinya nggak cuman satu tapi lebih bisa dua, tiga, dst juga hobi bisa ganti ganti bergantung pada orangnya. Kalau saya disini salah satu hobinya adalah menggambar sketsa, yaaa sketsa yang pake pensil gambarnya nanti biasanya di pertebal dengan spidol tapi ada yang di warnain ada juga yang ga di warnain. Untuk meningkatkan kemampuan di hobi kita, atau hanya sekedar cari referensi tentang hobi kita itu, sekarang udah banyak fasilitasnya. Salah satu bisa cari sebuah web. Yaa kalau buat sketsa, dan gambar gambar lainnya banyak sekali kita bisa cari referensi atau hanya sekedar menonton videonya sebagai hiburan di salah satu website yang pasti semua orang tau, yaitu YouTube. Di YouTube terdapat begitu banyak video, tidak