Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2018

Manusia dan Tanggung Jawab serta Pengabdian

Disusun oleh : Izzati Hanifah NPM : 56417522 Manusia dan Tanggung Jawab serta Pengabdian TEMPO.CO, Surabaya - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wali Kota Madiun nonaktif, Bambang Irianto, dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Bambang dijerat dalam kasus korupsi proyek Pasar Besar Madiun, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang selama periode 2009-2016. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan korupsi sebagaimana dalam tiga dakwaan. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK, Feby Dwiyandospendy, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa, 1 Agustus 2017. Terdakwa dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto